Sabtu, 06 Desember 2014

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia
Manusia  adalah makhluk ciptaan Tuahan Yang  maha Esa yang paling mulia, karena manusia dilengkapi dengan akal pikiran. Dalam kehidupannya manusia manusia menggunakan akal pikirannya untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia tidak dapat hidup sendiri sehingga manusia dikenal sebagai makhluk sosial.
Manusia hendaknya hidup berdampingan dengan manusia lainnya dengan mengutamakan rasa saling menyayangi dan menghormati. Namun pada kenyataannya, banyak terjadi konflik antar manusia oleh sesamanya. Hal ini tidak boleh dibiarkan, untuk itu hak asasi manusia perlu di atur di dalam instrumen hukum agar mendapat perlindungan dan penghargaan. Karena pada hakikatnya hak asasi manusia harus di junjung tinggi sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia. Untuk lebih jelasnya, pelajarilah materi
Rangkuman Materi
A.  Hakikat Hak Asasi  Manusia
      Manusia telah dianugerahi dengan berbagai kemampuan dan kelebihan dasar  dalam hidupnya berupa akal/cipta, rasa, dan karsa. Selain itu manusia jga di berikan hak-hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Semua anugerah tersebut menjadikan manusia memiliki derajat yang paling tinggi di bandingkan
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa lainya.
1.               Pengertian Hak Asasi Manusia
           Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat
            manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi   
            manusia dimiliki setiap orang sejak lahir karena martabatnya sebagai 
             manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Sifat hak      
             asasi manusia adalah universal, artinya hak itu dimiliki oleh setiap            
             orang di seluruh dunia, kapanpun  dan dimanapun tanpa kecuali. Oleh   
             karena itu, hak asasi manusia tidak dapat di hilangkan, dirampas, atau di
             nyatakan tidak berlaku oleh siapapun, kapanpun, dan di manapun            
             manusia berada. Hak asasi manusia merupakan anugerah yang wajib di
             hormati, di junjung tinggi, dan dilindungioleh negara, hukum, dan           pemerintah. Beberapa pendapat mengenai pengertian hak asasi                    manusia, sebagai berikut.
a.     The Universal Declaration of Human Right (Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia)
Pengertian HAM dapat di temukan di bagian mukadimah (pembukaan ) dari naskah deklarasi ini, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak-hak yang sama, dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia.
b.    UU RI No. 39 Tahun 1999
Pengertian tentang hak asasi manusia dapat kita lihat pada Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khusunya pada Pasal 1 Ayat (1). Pada ayat tersebut disebutkan bahwa”Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini merupakan anugerah-Nya sehingga wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
c.   John locke
  Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak kodrat. Oleh sebab itu, tidak ada kekuasaan apa pun di dunia yang dpat mencabutnya.
d.Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto
  Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat di pisahkan dari hakikatnya sehingga suci.
Pengertian HAM tidaklah statis, melainkan dinamis. Hak asasi yang semula hanya merupakan kepedulian dan perlindungan terhadap individu dalam menghadapi kekuasaan negara yang absolut, berkembang menjadi hak asasi yang memberi perlindungan bagi manusia dalam berbagai bidang baik ekonomi, sosial, dan budaya.
Selain hak asasi, ada juga kewajiban asasi. Dalam kehidupan kemasyarakatan, kewajiban asasi harus didahulukan pelaksanaannya, baru menuntut haknya. Hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak berarti melanggar hak-hak yang sama dari orang lain.
2.     Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Pada awalnya hak asasi manusia meliputi tiga hal, yaitu hak hidup, hak bebas, dan hak milik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar