Hak
Asasi Manusia
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuahan Yang maha Esa yang paling mulia, karena manusia
dilengkapi dengan akal pikiran. Dalam kehidupannya manusia manusia menggunakan
akal pikirannya untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya manusia tidak dapat hidup sendiri sehingga manusia dikenal
sebagai makhluk sosial.
Manusia
hendaknya hidup berdampingan dengan manusia lainnya dengan mengutamakan rasa
saling menyayangi dan menghormati. Namun pada kenyataannya, banyak terjadi
konflik antar manusia oleh sesamanya. Hal ini tidak boleh dibiarkan, untuk itu
hak asasi manusia perlu di atur di dalam instrumen hukum agar mendapat
perlindungan dan penghargaan. Karena pada hakikatnya hak asasi manusia harus di
junjung tinggi sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia. Untuk
lebih jelasnya, pelajarilah materi
Rangkuman Materi
A. Hakikat Hak Asasi Manusia
Manusia
telah dianugerahi dengan berbagai kemampuan dan kelebihan dasar dalam hidupnya berupa akal/cipta, rasa, dan
karsa. Selain itu manusia jga di berikan hak-hak dasar yang disebut hak asasi
manusia. Semua anugerah tersebut menjadikan manusia memiliki derajat yang
paling tinggi di bandingkan
makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa lainya.
1.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat
manusia sejak lahir sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi
manusia dimiliki setiap orang sejak
lahir karena martabatnya sebagai
manusia dan bukan diberikan oleh
masyarakat atau negara. Sifat hak
asasi manusia adalah universal,
artinya hak itu dimiliki oleh setiap
orang di seluruh dunia,
kapanpun dan dimanapun tanpa kecuali.
Oleh
karena itu, hak asasi manusia
tidak dapat di hilangkan, dirampas, atau di
nyatakan tidak berlaku oleh
siapapun, kapanpun, dan di manapun
manusia berada. Hak asasi manusia merupakan
anugerah yang wajib di
hormati, di junjung tinggi, dan
dilindungioleh negara, hukum, dan pemerintah. Beberapa pendapat mengenai
pengertian hak asasi manusia, sebagai berikut.
a.
The Universal
Declaration of Human Right (Pernyataan
Sedunia tentang Hak Asasi Manusia)
Pengertian
HAM dapat di temukan di bagian mukadimah (pembukaan ) dari naskah deklarasi
ini, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan
pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak-hak yang
sama, dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari
kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia.
b.
UU
RI No. 39 Tahun 1999
Pengertian tentang hak asasi manusia
dapat kita lihat pada Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia khusunya pada Pasal 1 Ayat (1). Pada ayat tersebut disebutkan bahwa”Hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini merupakan
anugerah-Nya sehingga wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.”
c.
John
locke
Hak asasi
manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak kodrat.
Oleh sebab itu, tidak ada kekuasaan apa pun di dunia yang dpat mencabutnya.
d.Prof.
Mr. Koentjoro Poerbapranoto
Hak asasi
manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya yang tidak dapat di pisahkan dari hakikatnya sehingga suci.
Pengertian HAM tidaklah
statis, melainkan dinamis. Hak asasi yang semula hanya merupakan kepedulian dan
perlindungan terhadap individu dalam menghadapi kekuasaan negara yang absolut,
berkembang menjadi hak asasi yang memberi perlindungan bagi manusia dalam
berbagai bidang baik ekonomi, sosial, dan budaya.
Selain hak asasi, ada
juga kewajiban asasi. Dalam kehidupan kemasyarakatan, kewajiban asasi harus
didahulukan pelaksanaannya, baru menuntut haknya. Hak asasi tidak dapat
dituntut pelaksanaannya secara mutlak berarti melanggar hak-hak yang sama dari
orang lain.
2.
Macam-Macam
Hak Asasi Manusia
Pada awalnya hak asasi
manusia meliputi tiga hal, yaitu hak hidup, hak bebas, dan hak milik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar